Zonatizen.com – Mayor Teddy Indra Wijaya telah resmi di lantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Meskipun sudah menjabat sebagai Seskab, Mayor Teddy tetap tidak mengundurkan diri dari TNI Angkatan Darat (AD).
TNI AD memberikan klarifikasi terkait status Mayor Teddy yang masih aktif sebagai anggota TNI meskipun sudah memegang jabatan Seskab.
Menurut TNI AD, Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat dengan menteri.
“Jabatan seskab bukan setingkat menteri, hanya eselon 2, yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), sehingga jabatan ini bisa di isi oleh perwira aktif TNI dan tidak memerlukan pensiun,” jelas Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana saat di hubungi, Senin (21/10/2024).
Ia mencontohkan, di dalam Kemensesneg, ada beberapa posisi yang juga di isi oleh anggota TNI aktif, seperti Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Baca juga : Kisah Isra’ Mi’raj: Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha
Wahyu menambahkan bahwa Mayor Teddy hanya di wajibkan pensiun dari TNI jika mendapatkan posisi setingkat menteri atau masuk ke dalam struktur kabinet.
“Seperti halnya Setmilpres di bawah Kemensesneg, ada juga anggota TNI aktif di sana. Selama yang bersangkutan menjalankan tugas Seskab, yang merupakan posisi di luar struktur kabinet, maka tidak ada masalah,” ujarnya.
Kadispenad juga menegaskan bahwa karena Mayor Teddy tidak pensiun dari TNI, karier militernya tetap berlanjut.
Ia mengatakan penugasan seorang anggota TNI aktif akan di sesuaikan dengan jabatan yang di pegangnya.
“Karier di TNI memiliki kenaikan pangkat secara periodik. Jika nanti ada kenaikan pangkat, penugasan akan menyesuaikan dengan jabatan baru,” tambahnya.
“Intinya, jabatan Seskab ini di luar struktur kabinet, dan karena tidak setingkat menteri, maka tidak perlu mengundurkan diri dari TNI,” tutup Kadispenad.
Jabatan Seskab di Bawah Mensesneg
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa Mayor Teddy tetap aktif di TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.
Menurut Dasco, jabatan Seskab saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Struktur dan komposisi Sekretaris Kabinet sekarang berubah. Sekarang Seskab berada di bawah Mensesneg, bukan lagi setingkat menteri,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10).
Dasco menjelaskan bahwa perubahan struktur Seskab ini telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga : Mukjizat Nabi Isa AS: Peristiwa Penyelamatan dari Penyaliban dan Pengangkatan ke Langit
Menurutnya, jabatan Seskab dapat di isi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
“Dalam Perpres tersebut di sebutkan bahwa jabatan tertinggi untuk Seskab adalah eselon II atau Brigadir Jenderal,” jelas Dasco.
Atas dasar itu, Dasco menyatakan bahwa jabatan Seskab mirip dengan jabatan lain di kementerian yang juga bisa di isi oleh personel TNI atau Polri.
Oleh karena itu, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.
“Jabatan tersebut setara dengan posisi-posisi lain di Istana yang juga di isi oleh TNI atau polisi, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), jabatan Seskab di pegang oleh Pramono Anung yang setingkat dengan menteri.
Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, jabatan Seskab tidak lagi setingkat menteri dan berada di bawah koordinasi Mensesneg.