Zonatizen.com – Ketua Tim Transisi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan.
Terkait status Mayor Teddy Indra Wijaya yang di tunjuk sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurutnya, penunjukan ajudan Prabowo tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dasco menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy tidak melanggar aturan.
Baca juga : TNI AD Tanggapi Mayor Teddy Menjadi Seskab: Bukan Jabatan Setingkat Menteri, Tidak Perlu Pensiun
Karena dalam pemerintahan Prabowo, Sekretaris Kabinet berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Oleh karena itu, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.
“Tidak perlu mundur,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (21/10/2024).
Dasco menjelaskan bahwa Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga posisi Sekretaris Kabinet kini berada di Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini memungkinkan jabatan tersebut di isi oleh perwira militer atau kepolisian.
“Aturannya memungkinkan posisi ini di isi oleh personel TNI atau Polri, termasuk Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi, dan Sekretaris Kabinet karena semuanya di bawah Menteri Sekretaris Negara,” jelas Dasco.
Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden terbaru.
Baca juga : Kisah Isra’ Mi’raj: Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha
Posisi Sekretaris Kabinet setara dengan ASN eselon II yang berada di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Hasan juga menegaskan bahwa karena jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan eselon II, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut dapat di emban oleh militer aktif. Sama seperti jabatan Sekretaris Militer Presiden yang juga bisa di pegang oleh perwira militer aktif,” jelas Hasan.
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), jabatan Seskab di pegang oleh Pramono Anung yang setingkat dengan menteri.
Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, jabatan Seskab tidak lagi setingkat menteri dan berada di bawah koordinasi Mensesneg.